Tuesday, September 3, 2013

kegiatan ekonomi agraris

Kegiatan Ekonomi Penduduk Indonesia
Kegiatan ekonomi meliputi semua bentuk kegiatan penduduk
dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan ekonomi
manusia bermacam-macam. Secara garis besar dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu kegiatan ekonomi agraris dan kegiatan ekonomi
nonagraris.

1. Kegiatan Ekonomi Agraris

Kegiatan ekonomi agraris adalah kegiatan ekonomi
penduduk dalam memanfaatkan faktor-faktor alam,
khususnya dalam bidang pertanian; termasuk di
dalamnya adalah peternakan, perikanan, perkebunan,
dan kehutanan. Pada umumnya, kegiatan ekonomi
agraris berpusat di daerah-daerah pedesaan yang masih
menyediakan lahan yang cukup luas.
Secara umum, pertanian atau persawahan banyak
diusahakan di daerah pedesaan Pulau Jawa, Sumatra,
Kalimantan, Bali, dan sebagian Sulawesi. Akan tetapi,
dari beberapa daerah tersebut, Pulau Jawa merupakan
pusat penghasil padi utama, hal ini dikarenakan kondisi
alam di Pulau Jawa sangat mendukung. Meskipun luas,
lahan pertaniannya semakin berkurang dari tahun ke
tahun. Selain pertanian, kegiatan ekonomi agraris lain yang
diusahakan adalah perikanan darat, perkebunan, dan peternakan.
Di wilayah Sumatra, kegiatan ekonomi
agraris didominasi oleh tanaman perkebunan. Jenis
tanaman perkebunan utama adalah kelapa sawit,
di samping teh, kopi, karet, dan beberapa jenis
buah-buahan. Perkebunan kelapa sawit di
Sumatra merupakan yang terluas di Asia
Tenggara. Pertanian padi diusahakan di daerah
pedesaan, sedangkan perikanan darat banyak
diusahakan di danau, rawa-rawa, dan sungaisungai
besar dengan menggunakan sistem
karamba. Adapun jenis ternak yang diusahakan
relatif sama dengan jenis ternak di Pulau Jawa.

Di wilayah Kalimantan, kegiatan ekonomi
agraris didominasi oleh hutan primer dan hutan produksi.
Keberadaan hutan di Kalimantan merupakan salah satu yang terluas
di dunia, di dalamnya tersimpan kekayaan flora dan fauna. Di
samping itu, kegiatan ekonomi agraris lain adalah perkebunan
(khususnya perkebunan kayu). Jenis peternakan yang diusahakan
relatif hampir sama dengan jenis peternakan di Pulau Jawa, namun
ada jenis peternakan yang unik dilakukan di Kalimantan, yaitu
peternakan jenis kerbau rawa. Adapun jenis perikanan darat banyak
diusahakan di danau, sungai, dan rawa-rawa.
Di wilayah Papua, kegiatan ekonomi agraris masih didominasi
oleh kegiatan kehutanan, perkebunan sagu, dan sistem pertanian
lahan kering (peladangan dan tegalan). Jenis tanaman yang diusahakan
oleh penduduk pada umumnya jenis sayuran, sagu, umbiumbian,
dan palawija yang digunakan sebagai bahan makanan pokok.
Jenis ikan air tawar di Papua sebenarnya sangat banyak dan beragam,

 Kondisi Fisik Wilayah dan Penduduk Indonesia 


Danau Tempe.

Tenggara sangat mendukung usaha
peternakan kuda.
namun belum dibudidayakan lebih lanjut. Pemanfaatannya
masih dilakukan dengan cara
tradisional, demikian juga dengan peternakan.
Kegiatan ekonomi agraris di Sulawesi dan
Maluku didominasi oleh kegiatan perkebunan
rempah-rempah, sagu, kopi, dan buah-buahan.
Maluku memang terkenal sebagai penghasil rempahrempah,
terutama lada dan pala sejak zaman dahulu.
Sementara itu, kegiatan perikanan darat banyak
diusahakan dengan sistem karamba di perairan
danau, misalnya di Danau Tempe dan Danau Poso.
Di wilayah Nusa Tenggara, budidaya pertanian
persawahan kurang cocok diterapkan, karena
di wilayah tersebut curah hujannya relatif lebih
sedikit bila dibandingkan dengan daerah lain.
Tanaman yang dibudidayakan adalah umbi-umbian,
palawija, serta tanaman perkebunan, seperti kopi,
cokelat, dan nira. Kegiatan peternakan di daerah
ini didominasi hewan-hewan besar, seperti kuda,
rusa, dan sapi. Hal ini dikarenakan pada daerah ini
banyak terdapat sabana atau padang rumput.
Selain itu, kekayaan hayati laut di perairan
Indonesia juga menghasilkan udang, ikan, rumput
laut, dan mutiara. Secara umum, penangkapan ikan lebih intensif
diusahakan di perairan sebelah Barat Sumatra dan sebelah Selatan
Jawa, perairan Aru, serta perairan Laut Banda. Adapun perairan
Laut Jawa, Selat Malaka, dan Selat Makassar banyak menghasilkan
udang dan ikan; sedangkan mutiara banyak dibudidayakan di
perairan Lombok, perairan Aru, dan perairan Maluku.

2. Kegiatan Ekonomi Nonagraris

Kegiatan ekonomi nonagraris umumnya lebih berkembang di
kawasan perkotaan, khususnya di kota-kota besar. Kegiatan
ekonomi nonagraris meliputi usaha pertambangan, industri,
perdagangan, dan jasa.

a. Pertambangan

Pertambangan di Indonesia tersebar luas di berbagai wilayah
dan menghasilkan berbagai jenis bahan tambang. Akan tetapi, hasil
utama pertambangan di Indonesia adalah minyak dan gas (migas)
serta batu bara.
1) Minyak dan Gas
Tambang-tambang minyak bumi diusahakan di darat
maupun di lepas pantai. Dalam suatu usaha eksplorasi minyak
bumi, kita juga menemukan gas alam. Oleh karenanya, minyak
dan gas (migas) merupakan andalan ekspor Indonesia.
22 Ilmu Pengetahuan Sosial VIII
Sumber: Jawa Pos, November 2005
Gambar 1.26 Penggunaan briket batu bara
kembali digalakkan setelah meningkatnya
harga minyak dunia.

b . Perindustrian

Industri adalah kegiatan memproses atau mengolah
bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau
bahan setengah jadi menjadi barang konsumsi dengan
menggunakan sarana dan peralatan; sedangkan
perindustrian adalah segala sesuatu yang bertalian
dengan proses-proses industri. Perkembangan industri
di Indonesia kian meningkat dari tahun ke tahun.
Setiap negara memiliki industri
strategis atau industri penting bagi
negaranya yang dapat berupa
industri yang bersifat padat karya
(labour intensive) dan padat modal
(capital intensive).
Menurut departemen perdagangan,
barang komoditas strategis
adalah barang-barang yang apabila
terbatas persediaannya di pasar
akan mengganggu stabilitas perekonomian
nasional.
Jeli Jendela Info
Pusat-pusat pertambangan minyak
bumi Indonesia, antara lain, terdapat di
Perlak dan Lhokseumawe (NAD); Langkat
dan Pangkalanbrandan (Sumatra Utara);
Dumai, Duri, Natuna, Minas, Lirik, dan
Rumbai (Riau dan Kepulauan Riau); Jambi;
Muaraenim dan Prabumulih (Bengkulu);
Selat Sunda, Cirebon, dan Jatibarang
(Banten dan Jawa Barat); Cepu, Grobogan,
dan lepas pantai Rembang (Jawa Tengah);
Wonokromo dan Bojonegoro (Jawa Timur);
Balikpapan, Tarakan, Pulau Bunyu, dan Kutai
(Kalimantan Timur); Pulau Seram (Maluku),
serta Sorong, Babo, dan Klamono (Papua).
Negara kita merupakan penghasil gas alam terbesar di
dunia. Daerah penghasil gas alam utama adalah Plaju dan
Sungai Gerong (Sumatra Selatan) serta di Arun dan Bontang.
Gas alam yang telah diolah menjadi Liquid Natural Gas (LNG)
atau gas alam cair merupakan komoditas ekspor. Secara
berturut-turut, negara pengimpor LNG Indonesia terbesar
adalah Jepang, Korea Selatan, dan Amerika Serikat.

2) Batubara

Penggunaan batubara dalam negeri saat
ini masih terbatas untuk keperluan industri,
padahal sejak awal tahun 1990-an, pemerintah
sudah mulai menyosialisasikan penggunaan
briket batubara untuk kebutuhan rumah
tangga. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi
konsumsi minyak sebagai bahan
bakar utama rumah tangga.
Pusat-pusat penambangan batubara di
Indonesia terdapat di Bukitasam dan
Sawahlunto (Sumatra); muara Sungai
Mahakam, Pulau Laut, lembah Sungai Berau,
dan lembah Sungai Kapuas (Kalimantan);
Sulawesi Selatan; Banten; dan Jawa Barat
Bab 1 Kondisi Fisik Wilayah dan Penduduk Indonesia 23

c . Perdagangan

Perdagangan adalah suatu kegiatan jual beli (transaksi) barang
dari produsen kepada konsumen. Berdasarkan luas jangkauan
pemasaran, perdagangan dapat dibedakan menjadi berikut ini.
1) Perdagangan lokal; yaitu perdagangan yang berlangsung di
sekitar kota atau daerah tempat penjual atau produsen bertempat
tinggal, misalnya penjualan dalam satu kota atau dalam
satu eks karesidenan.
2) Perdagangan regional; yaitu perdagangan yang terjadi
antarwilayah, misalnya dari satu eks karesidenan ke wilayah
eks karesidenan lain, atau dari satu provinsi ke provinsi lain.
3) Perdagangan nasional; yaitu perdagangan yang terjadi antarwilayah
di dalam negeri dan meliputi seluruh wilayah negara
yang bersangkutan. Jika wilayah negara tersebut berbentuk
kepulauan (seperti Indonesia), maka akan terjadi perdagangan
antarpulau yang disebut dengan perdagangan intersuler.
4) Perdagangan internasional; yaitu perdagangan yang terjadi
antarbangsa di dunia. Dalam perdagangan internasional
dikenal istilah ekspor dan impor. Ekspor adalah kegiatan
perdagangan dalam menjual barang ke luar negeri, sedangkan
impor adalah kegiatan perdagangan dalam membeli atau
mendatangkan barang dari luar negeri.
Pusat-pusat perdagangan biasanya terdapat di kota-kota, baik
di kota kecamatan, kota tingkat II, ibukota provinsi, hingga ibukota
negara, tergantung ruang lingkup pemasarannya. Dalam hal ini, pusatpusat
perdagangan merupakan daerah-daerah yang merupakan
simpul komunikasi dan transportasi, baik darat, laut, maupun udara.
Perkembangan sektor industri ini didukung oleh beberapa faktor,
antara lain, ketersediaan sumber daya alam, ketersediaan sumber
daya manusia (tenaga kerja), ketersediaan sarana dan prasarana yang
memadai (air bersih, listrik, jalur transportasi, dan komunikasi), potensi
pasar yang besar, serta kemampuan dalam penerapan teknologi.
d . Jasa
Jasa merupakan aktivitas, kemudahan, atau
manfaat yang dapat dijual ke orang lain (konsumen)
yang membutuhkannya. Dalam perkembangannya,
jasa memegang peranan penting karena dapat
mendukung kegiatan perekonomian dan kegiatan
manusia pada umumnya. Bentuk-bentuk kegiatan
jasa, antara lain, jasa kesehatan, jasa hukum, jasa
perbankan, jasa transportasi dan perhubungan,
serta jasa telekomunikasi. Seperti halnya
perdagangan, pusat-pusat kegiatan jasa pada
umumnya terdapat di kota-kota besar sebagai
simpul komunikasi dan transportasi.


diusahakan di daerah pantai.
Seiring dengan kemajuan zaman, kegiatan jasa mulai
berkembang di daerah-daerah, bahkan saat ini kegiatan jasa sudah
mulai merebak hingga ke pedesaan, misalnya dengan adanya
fasilitas BRI unit, ranting perum pegadaian, pelayanan kredit petani
di kelurahan, pelayanan warung telekomunikasi (wartel), pelayanan
kesehatan, pos keliling, KUD, dan sebagainya. Pemerataan
pembangunan di sektor jasa ini merupakan salah satu upaya yang
dilakukan pemerintah dalam menekan laju urbanisasi.
Amatilah kehidupan sosial ekonomi di wilayah kelurahan atau desa kalian! Catatlah
hasil pengamatan kalian

Monday, September 2, 2013

(Do’a Sujud Tilawah)


عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي سُجُودِ الْقُرْآنِ بِاللَّيْلِ يَقُولُ فِي السَّجْدَةِ مِرَارًا سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Dari Aisyah radliyallahu ‘anha ia berkata: “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata dalam sujud Al Qur’an di waktu malam berkali-kali: “Sajada wajhii lilladzi khalaqahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu bihaulihi waquwwatihi“.
Hadits ini dikeluarkan Abu Dawud dari jalan Isma’il bin ‘Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seorang laki-laki dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah. Qultu (Abu Yahya): “Sanad ini lemah karena terdapat perawi yang mubham (tidak disebutkan namanya)”.
Akan tetapi Isma’il bin Ulayyah ini diselesihi sejumlah perawi lain yang tsiqat yang meriwayatkan dari Khalid dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut. Mereka adalah Abdul Wahhab Ats Tsaqafi yang dikeluarkan oleh An Nasai dalam Al Kubra (714) dan lainnya haddatsana Khalid Al Hadzaa dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah radliyallahu ‘anha.
Demikian juga Wuhaib bin Khalid dikeluarkan oleh Al Hakim dalam Mustadraknya (800) dan Sufyan bin Habib dikeluarkan oleh Ad Daraquthni dalam sunannya (no 2), dan Husyaim bin Basyiir dikeluarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam mushannafnya (no 4405) semuanya meriwayatkan dari Khalid Al Hadzaa dari Abul ‘Aliyah dari Aisyah tanpa menyebutkan lelaki yang mubham tersebut.
Sehingga periwayatan Isma’il bin ‘Ulayyah seakan bertentangan dengan periwayatan empat perawi tsiqat di atas, oleh karena itu sebagian ulama menganggap bahwa periwayatan Isma’il bin Ibrahim ini termasuk periwayatan yang syadz, dan bahwa yang shahih adalah periwayatan empat perawi yang tsiqat karena mereka jumlahnya lebih banyak. (Shahih Sunan Abi Dawud).
Namun menurut hemat saya periwayatan Isma’il bin ‘Ulayyah ini tidak bisa dianggap syadz karena empat alasan:
Pertama: Khalid Al Hadzaa meriwayatkan dari Abul ‘Aliyah dengan lafadz ‘an yang artinya: “Dari”. Dan lafadz ini tidak gamblang menunjukkan kebersambungan sanad, kecuali bila Khalid meriwayatkannya dengan lafadz haddatsana Abul ‘Aliyah.
Kedua: Al Hafidz ibnu Hajar mensifati Khalid ini sebagai perawi yang tsiqah namun banyak memursalkan sanad, dan sanad ini ada kemungkinan dimursalkan oleh Khalid pada periwayatan empat orang di atas.
Ketiga: Imam Ahmad mengatakan bahwa Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah sebagaimana yang dinukil oleh ibnu Hajar dalam Taqributtahdzib (3/105).
Oleh karena itu ibnu Khuzaimah berkata: “Sesungguhnya aku meninggalkan khabar Abul ‘Aliyah dari ‘Aisyah.. karena antara Khalid dan Abul ‘Aliyah ada seorang perawi yang tidak disebutkan namanya”. (Shahih ibnu Khuzaimah 1/283).
Empat: Isma’il bin ‘Ulayyah adalah perawi yang sangat tsiqah, maka tidak semudah itu untuk menyalahkan imam ini, terlebih bila kita perhatikan lafadz periwayatannya yaitu dengan lafadz ‘an yang mengandung kemungkinan antara mendengar dan tidak.
Dan Al Hafidz ibnu Hajar condong kepada pendapat ini dalam kitabnya”Nataijul afkaar (2/111), beliau berkata setelah menyebutkan perkataan ibnu Khuzaimah: “Aku keluarkan hadits ini agar para penuntut ilmu hadits tidak tertipu dan menganggapnya shahih padahal tidak demikian karena Khalid Al Hadzaa tidak mendengar dari Abul ‘Aliyah namun antara kedua antara perantara seorang perawi”.
Beliau berkata: “Beliau (ibnu Khuzaimah) mengisyaratkan kepada riwayat Isma’il bin ‘Ulayyah haddatsana Khalid Al Hadzaa dari seseorang dari Abul ‘Aliyah. ‘illat ini tersembunyi pada At Tirmidzi sehingga beliau menshahihkannya, dan ibnu Hibbanpun tertipu oleh lahiriahnya dimana beliau mengeluarkan dalam shahihnya dari ibnu Khuzaimah, dan Al Hakim juga ikut menshahihkannya, seakan-akan keduanya lupa kepada perkataan guru mereka (yaitu ibnu Khuzaimah), dan Ad Daraquthni menyebutkan perselisihan ini dalam ‘ilalnya…”.
Qultu (Abu Yahya): “Ad Daraquthni dalam ‘ilalnya (14/395) menyebutkan perselisihan ini dan dan mengatakan bahwa periwayatan Isma’il bin ‘ulayyah yang benar”. Sehingga hadits ini dla’if.
Namun Al Hafidz ibnu Hajar rahimahullah dalam nataijul afkar menyatakan bahwa hadits ini hasan karena mempunyai syahid dari hadits Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: “Aku katakan hadits ini hasan karena ia mempunyai syahid dari hadits Ali walaupun untuk sujud secara mutlak”. (Nataijul afkaar 2/111).
Qultu (Abu Yahya): “Hadits Ali yang dimaksud lafadznya adalah:
وَإِذَا سَجَدَ قَالَ اللَّهُمَّ لَكَ سَجَدْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَلَكَ أَسْلَمْتُ سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ تَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِينَ
“..Dan apabila beliau sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu wa bika aamantu walaka aslamtu sajada wajhii lilladzii khlaqahu wa shawwarahu wa syaqqa sam’ahu wa basharahu tabarakallahu ahsanul Khaliqin”. Yang artinya: “Ya Allah untuk-Mu aku bersujud, kepada-Mu aku beriman dan aku serahkan diriku kepada-Mu, telah sujud wajahku kepada yang telah menciptakannya, membentuk rupanya, memberikan pendengaran dan penglihatannya, Maha mulia Allah pencipta yang paling baik”. (HR Mslim).
Ini menunjukkan kepada kefaqihan Al Hafidz yang menjadikan hadits Ali ini sebagai syahid yang menguatkan hadits ‘Aisyah, padahal hadits Ali bila kita perhatikan adalah untuk sujud secara mutlak. Al Hafidz memahami bahwa hadits Aisyah walaupun untuk sujud tilawah secara khusus namun ia masuk ke dalam kemutlakkan sujud dalam hadits Ali bin Abi Thalib.
Kepada pendapat ini saya condong, karena ini sama saja seperti si Ahmad contohnya menghikayatkan perkataan si Zaid yang berkata: “Apabila sifulan mengambil baju maka ia mendapat sangsi”. Sedangkan si Umar menghikayatkan dari si Zaid: “Apabila si fulan mengambil baju kemeja maka akan saya pukul”. Tentu perkataan si Umar ini tidak bertentangan dengan perkataan si Ahmad dan boleh kita katakan bahwa perkataan si Ahmad menguatkan perkataan si Umar walaupun perkataan si Ahmad bersifat mutlak. Wallahu a’lam.

Fiqih hadits

Setelah kita memaparkan derajat hadits ini dan bahwasannya yang rajih adalah hadits ini berderajat hasan, maka disunnahkan kita membaca dzikir ini ketika melakukan sujud tilawah.